FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus dugaan korupsi PDAM kota Makassar terus didalami. Penyidik Kejati Sulsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada Senin (17/4/2023).
Dugaan Korupsi tersebut diketahui untuk pembiayaan tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019, premi asuransi dwiguna jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota serta presmu dana pensiuan ganda tahun 2016-2018.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan perihal pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut.
"Ada tiga yakni SR (Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2014-2019), AY (Plt Direktur Umum Perumda Air Minum Kota Makassar), dan W (Plt. Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Makassar)," ujar Soetarmi, Senin (17/4/2023).
Pemeriksaan tersebut, dikatakan Soetarmi merupakan pemeriksaan laanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada Perumda Air Minum Kota Makassar yang melibatkan tersangka HYL dan IA.
Penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017-2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016-2018 Rp1.587.612.000.
"Bahwa uang pengembalian kerugian negara tersebut selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana kas PDAM Kota Makassar yang dititipkan oleh penyidik pada rekening pemerintah lainya BRI Cabang Panakukkang," jelasnya.