DPRD Sinjai Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Kabupaten Sinjai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Kamis (4/5/2023).

Anggota DPRD PAW yang dilantik yakni Sainuddin menggantikan Hasnah dari Partai Bulan Bintang (PBB) daerah pemilihan Sinjai Timur dan Tellulimpoe.

Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin menyampaikan bahwa pengangkatan Sainuddin menjadi Anggota DPRD Kabupaten Sinjai PAW atas dasar surat DPC Partai Bulan Bintang Nomor :034/DPC-PBB/SJ/VI/2022 perihal usulan pemberhentian dan PAW yang disertai dengan Surat DPP PBB Nomor: B-522/DPP-Sek/06/2022 perihal pengantar PAW Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, SK DPP PBB Nomor: SK. PP/1651/2022 tentang PAW Saudari Hasna S.Sos dengan saudara Sainuddin S.Sos sebagai anggota DPRD Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan periode 2019-2024 M.

“Prosedur serta tahapan dalam rangka menindaklanjuti usulan pemberhentian dan PAW tersebut berpedoman pada tata tertib DPRD yang juga telah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta perubahannya dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota” ucapnya.

Jamaluddin, turut mengucapkan selamat atas peresmian dan pengangkatan Sainuddin menjadi Anggota DPRD Sinjai.

“Selamat bertugas dengan harapan mudah-mudahan amanah rakyat yang dipercayakan dapat dilaksankan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggungjawab untuk kemaslahatan masyarakat, daerah dan bangsa” harapnya.

  • Bagikan