DPRD Sinjai Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024

  • Bagikan

Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota DPRD maka, secara otomatis pula akan melekat fungsi kelembagaan sebagai suatu lembaga yang bertugas menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Disadari sepenuhnya bahwa tugas Dewan kedepan akan semakin berat sejalan dengan dinamika dan perkembangan masyarakat sehingga dibutuhkan konsentrasi dan peningkatan kualitas, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam peningkatan wawasan dan sumber daya manusia” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) dalam sambutannya mengucapkan selamat atas dilantiknya sebagai Anggota DPRD PAW.

“Semoga di sisa periode ini saudara Sainuddin dapat menjalankan tugas dan mengemban amanah dengan sebaik-baiknya dan semoga semakin meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai Mitra pemerintah daerah dan unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Sinjai” harapnya.

Dikatakan bahwa PAW anggota DPRD merupakan bagian dari proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD khusus di Kabupaten Sinjai.

“Bagi anggota dewan yang baru, kami meminta untuk segera menyesuaikan diri mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas saudara sebagai anggota dewan yang memiliki kewenangan dalam hal legislasi antara serta pengawasan” tambahnya.

Turut menyaksikan dalam pelantikan tersebut Wakil Bupati Sinjai Hj. Andi Kartini Ottong, para Anggota DPRD Sinjai, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Sinjai serta Instansi vertikal BUMN/BUMD. (rls)

  • Bagikan