FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Presiden Jokowi menyerukan agar setiap rumah sakit di tanah air baik milik pusat, pemda maupun swasta yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Negara (JKN) harus memiliki standar pelayanan yang baik pada Januari lalu.
Pesan itu selaras dengan transformasi mutu layanan yang sedang digaungkan oleh BPJS Kesehatan.
Transformasi mutu layanan tersebut merupakan upaya bersama antara BPJS Kesehatan dengan provider layanan kesehatan Program JKN untuk meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari mengatakan bahwa secara tekstual kami dan fasilitas kesehatan berkomitmen untuk secara bersama-sama menunaikan Janji Layanan Program JKN yang meliputi no foto kopi, no batasan hari rawat inap, no diskriminasi dan no iur biaya tambahan bagi pasien JKN.
Bahkan, lanjut Yessi, kini cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) seluruh peserta JKN aktif bisa mengakses layanan kesehatan asal sesuai prosedur. Termasuk peserta JKN aktif yang berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama antara lain klinik pratama, puskesmas dan dokter praktik perorangan.
“Misalnya rekan-rekan wartawan sedang ditugaskan meliput di luar kota Makassar dalam beberapa hari, jika sakit saat dinas tersebut bisa segera mencari klinik pratama, puskesmas dan dokter praktik perorangan mitra BPJS Kesehatan terdekat. Itu dijamin ya, bahkan ketika harus dirujuk pasti akan dirujuk,” tegasnya.
Yessi menambahkan bahwa transformasi mutu layanan akan setali tiga uang dengan digitalisasi dan simplifikasi layanan yang menghasilkan kemudahan, kecepatan dan kesetaraan bagi seluruh peserta JKN. Sejak tahun lalu, BPJS Kesehatan telah mengembangkan Fitur Pendaftaran Pelayanan Antrean di Aplikasi Mobile JKN yang dapat digunakan untuk mengambil nomor antrean di provider layanan kesehatan JKN.