Mantan Pacar Disakiti, Seorang Pemuda 18 Tahun di Makassar Tega Tikam Anak di Bawah Umur

  • Bagikan
Ilustrasi Penikaman

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Melakukan penikaman, seorang pemuda 18 tahun berinisial AD di kota Makassar harus berurusan dengan Polisi.

Dari informasi yang dihimpun fajar.co.id, AD melakukan perbuatan terlarang tersebut terhadap seorang remaja berinisial IK (16) pada Kamis (11/5/2023) malam.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS Sambolangi saat dikonfirmasi memberikan peristiwa tersebut.

Dikatakan Lando, AD secara tega melakukan penikaman tersebut ditengarai oleh rasa sakit hati.

"Pelaku merasa sakit hati karena mantan pacarnya disakiti oleh korban," ujar Lando, Jumat (12/5/2023) siang.

Lando menuturkan, AD ditangkap atas Laporan Polisi dengan nomor LP/B/139/V/2023/SPKT POLSEK MAMAJANG/RESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL pada 12 Mei 2023.

"AD (Ditangkap) pada Kamis 11 Mei 2023 sekira pukul 21:30 wita di Jalan Abubakar Lambogo Kecamatan Makassar Kota Makassar," lanjutnya.

Hasil interogasi, kata Lando, AD mengakui telah melakukan penikaman terhadap IK di bagian tangan kiri menggunakan badik.

"AD membenarkan telah melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban pada bagian tangan kiri menggunakan badik sebanyak satu kali. Barang bukti yang diamankan, sebilah badik," kuncinya.

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berinisial IK (16) di kota Makassar menjadi korban penikaman oleh Orang Tak Dikenal (OTK), pada Kamis (11/5/2023) sekitar pukul 20.00 Wita malam.

Keluarga korban bernama Fauzi yang ditemui fajar.co.id di lokasi mengatakan, dirinya penikaman tersebut ditengarai oleh masalah asmara.

  • Bagikan