Kanwil Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Sosialisasikan tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi mengungkapkan bahwa Pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK harus sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Hal ini sesuai dengan apa yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa Hak atas KIK dipegang oleh negara, dalam hal ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Negara melalui Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan/atau Pemerintah Daerah wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara KIK,” Ungkap Hernadi mewakili Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak pada pembukaan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Hotel Claro Makassar, Selasa (16/5).

Diseminasi ini mengangkat tema terkait Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal, Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut Hernadi, Salah satu pelestarian KIK dapat dilaksanakan dengan pemanfaatan secara ekonomi dari KIK tersebut. “Kami sampaikan bahwa hingga hari ini Kantor Wilayah telah melaksanakan Pencatatan KI Komunal sebanyak 294 KIK yang terdiri atas 237 Ekspresi Budaya Tradisional, 53 Pengetahuan Tradisional, 2 Potensi Indikasi Geografis, dan 2 Sumber Daya Genetik,” Ujarnya.

“Pencatatan KIK tersebut berasal dari 16 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan. Tentu saja kami yakin masih banyak KI Komunal lain asal Sulawesi Selatan yang belum dicatatkan di Pusat Data KI Komunal Indonesia hingga saat ini,” Lanjut Hernadi.

  • Bagikan