Kanwil Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

  • Bagikan

Kemudian 50 (lima puluh) peserta yang berasal dari unsur Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil instansi terkait, perwakilan dari media elektronik TV dan Radio, pengelola pusat perbelanjaan, para Guru Kekayaan Intelektual, seniman dan konten kreator di Kota Makassar.

  • Bagikan