Kanwil Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

  • Bagikan

Pada saat bersamaan juga dilaksanakan kegiatan Edukasi/Himbauan tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan tema “Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual: Pahami Hukumnya, Lindungi Karyanya”.

Kegiatan ini didasari pada Pelanggaran Kekayaan Intelektual dari tahun ke tahun semakin meningkat. “Untuk itu diperlukan suatu Partnership Building atau kerjasama yang baik antar instansi pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum dan/atau Instansi Terkait. Hal ini merupakan syarat mutlak yang harus kita lakukan secara bersama-sama untuk membangun persepsi bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia akan menjadi lebih baik lagi di masa yang akan dating,” Kata Hernadi.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani mengungkapkan dalam laporannya bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan (stakeholder) terkait Kekayaan Intelektual Komunal dan meningkatkan jumlah pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal asal Sulawesi Selatan.

“Selain itu juga untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI dan pencegahan pelanggaran KI serta membangun sinergi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dalam rangka penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektual secara preventif maupun represif,” Ujar Yani.

Peserta kegiatan Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dan kegiatan Edukasi/Himbauan tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual berjumlah 100 (seratus) orang yang terdiri dari 50 (lima puluh) orang peserta Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, yang berasal dari pemerintah daerah, yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

  • Bagikan