Aniaya Korban dengan Parang, Bang Jago di Makassar Ditangkap Polisi, Enam Lainnya DPO

  • Bagikan
Ilustrasi penganiayaan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Melakukan penganiayaan dengan sebilah parang, seorang bang Jago di kota Makassar harus berurusan dengan Polisi.

Pelaku yang diketahui bernama Alif Ubaidillah (22) ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Dg. Tata lama, Kecamatan Tamalate kota Makassar, pada Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 02.30 Wita.

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara kepada fajar.co.id mengatakan, pelaku ditangkap atas dasar Laporan Polisi, LP / B / 374 / V / 2022 / SPKT / POLSEK TAMALATE / POLRESTABES MAKASSAR / POLDA SULAWESI SELATAN. Tanggal 19 Mei 2023.

Selain satu pelaku yang diamankan, dikatakan Dharma pihaknya juga mengamankan satu saksi penyerangan berinisial RM (24) untuk dimintai keterangan.

"Menurut keterangan pelapor, pelaku berteman (berkelompok), menyerang dengan parang kontrakan yang ditempati korban. Dia juga menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang," ujar Dharma, Sabtu (20/5/2023) siang.

Akibat penyerangan tersebut diceritakan Dharma, korban mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan luka robek pada kepala bagian belakang.

"Hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang yang mengenai kepala korban," tukasnya.

Lebih lanjut dikatakan Dharma, pelaku yang diamankan tersebut melakukan aksi jahatnya bersama 6 teman lainnya.

Keenam pelaku tersebut dituturkan mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang itu, telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Masing-masing DPO yang dimaksud, MA, GH, ID, GL, AN, BG, dan MO.

  • Bagikan