Sebanyak 110 Peserta Jajaran KI Kanwil Se-Indonesia Ikuti Penguatan Layanan TI DJKI

  • Bagikan
IST

Yani memaparkan bahwa KI merupakan salah satu tolak ukur dari kemajuan suatu bangsa. Untuk memajukan KI, para pemangku kepentingan KI harus bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun ekosistem KI yang baik. Pembangunan ekosistem KI yang baik tersebut salah satunya melalui pembangunan sistem layanan KI yang efektif dan efisien yakni Layanan KI berbasis TI.

Kemudian Yani mengungkapkan berdasarkan data di Kanwil Kemenkumham Sulsel, sejak layanan KI diberi secara online dan dibuka akses seluas-luasnya oleh masyarakat, permohonan KI sampai hari ini meningkat 3 (tiga) kali lipat dibanding 2 (dua) tahun terakhir. “Jumlah permohonan KI di Sulsel tahun 2021 sebesar 3.779 dan di 2022 sebesar 6.291. Selain itu, perkembangan TI KI telah memudahkan layanan KI kepada masyarakat umum. Hal ini dapat dilihat dari jumlah permohonan KI yang diajukan melalui Kanwil Kemenkumham Sulsel pada tahun 2022 sebanyak 561 permohonan jika dibandingkan dengan total keseluruhan permohonan dari Sulawesi Selatan.” ungkap Yani.

Yani berharap melalui kegiatan ini, para peserta dapat meningkatkan kompetensi di bidang TI KI sehingga dalam menyelenggarakan layanan KI di unit kerja masing-masing dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan KI di Indonesia.

“Saya mohon agar aplikasi KI ini akan ada perbaikan ke depannya, terutama menyediakan data permohonan KI per Kabupaten supaya kami bisa fokus melakukan sosialisasi dan penyuluhan KI di Kabupaten yang permohonan KI-nya rendah.” ucap Yani.

Adapun Koordinator Pengembangan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual DJKI Budhi Pratomo Mahadiko dalam laporannya menyampaikan penyelenggaraan kegiatan ini merupakan salah satu program dalam mencapai pelaksanaan Target Kinerja Kemenkumham Tahun 2023 sekaligus kelanjutan pendampingan penggunaan aplikasi KI pada 33 Kanwil se-Indonesia.

  • Bagikan