FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Divestasi saham PT Vale Indonesia bakal membuat Pemprov Sulsel bergerak bebas. Bisa menegakkan regulasi pertambangan.
Pemerintah pusat sudah membuka ruang bagi Pemprov Sulsel dalam pelepasan saham 11 persen PT Vale Indonesia untuk memperpanjang kontraknya yang akan berakhir 2025 mendatang.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, A Rachmatika Dewi mengatakan, apabila Pemprov Sulsel bisa berkontribusi dalam 11 persen divestasi PT Vale Indonesia, tentu memiliki suara dalam hal penentuan kebijakan. Sehingga kedepan, bisa menegakkan aturan terkait pertambangan PT Vale Indonesia.
Juga, diharapkan hasil tambang dari PT Vale benar-benar murni nikel dan tidak ada unsur yang lain yang dapat merusak lingkungan. Bahkan bisa mendorong agar masyarakat sekitar area tambang PT Vale Indonesia menjadi lebih sejahtera.
"Tentu jika pemerintah pusat juga memberi kewenangan itu. Kan susah kalau kita mau, tetapi tidak disupport atau tidak sesuai aturan," tambah Politikus Partai Nasdem ini.
Pakar Ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Marsuki Dea, menuturkan bahwa Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonseia atau INCO akan berakhir pada 28 Desember 2025. Sehingga mulai meminta ke pemerintah atau Kementerian ESDM untuk memperpanjang izin usahanya (IUP).
"Semoga daerah dapat diberi kesempatan untuk memiliki saham PT Vale demi membantu meningkatkan sumber pembiayaan dan keadilan pembangunan bagi pemda-pemda terkait yang memang sangat dibutuhkan," kata guru besar Unhas ini.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 112, PT Vale sebagai badan usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada beberapa pihak.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan atau badan usaha swasta nasional.