FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Sebanyak 330 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai Formasi guru menerima Surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak.
Penyerahan SK perpanjangan kontrak PPPK ini oleh Bupati Sinjai, yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sinjai, Irwan Suaib di aula Handayani, Disdik Sinjai, Jumat (9/6/2023)
Kadisdik Sinjai, Irwan Suaib mengatakan mereka yang menerima adalah guru PPPK gelombang pertama yang masa kontraknya selesai pada 31 Mei 2023 lalu. Para tenaga PPPK mengantongi SK perpanjangan selama 2 tahun setelah sebelumnya hanya berlaku selama 1 tahun sejak diangkat menjadi guru PPPK di tahun 2022 lalu.
"Hari ini SK yang diperpanjang hingga tahun 2025 atau 2 tahun. Awalnya perpanjangan 1 tahun tapi karena kondisi kebutuhan sekolah dan membantu pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan di Sinjai maka kebijakan pak Bupati perpanjangannya 2 tahun," pungkasnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sinjai, ini berharap SK perpanjangan ini dapat menjadi motivasi dan semangat untuk melakukan proses pembelajaran, khususnya mereka yang ditempatkan di daerah terpencil atau jauh dari kota. Terutama membantu pemerintah daerah dengan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai tenaga pendidik.
Hal ini kata dia juga menjadi harapan besar Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) kepada mereka yang telah diangkat menjadi PPPK guru formasi tahun 2021 agar dapat dijadikan modal semangat dalam menambah kinerja kedepannya.