FAJAR.CO.ID, BELOPA --Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Andi Usama Harun mengaku akan menyiapkan pengacara bagi Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Luwu, Syahruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah sambungan rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) selama tiga tahun dari tahun 2018, 2019, dan 2020.
Total dana hibah sambungan rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) selama tiga tahun sevanyakRp10,5 miliar dan merugikan negara Rp847 juta.
"Kalau memang tersangka SHRD ini tidak mampu menggunakan pengacara, kami di Kejaksaan akan siapkan pengacara negara,"kata Usama.
Menurut Usama, saat pemanggilan dan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka, maka SHRD wajib didampingi pengacara.
Bersangkutan juga tidak ditahan karena selama ini sangat kooperatif. Syarat penahanan merupakan tergantung penilaian subjektif penyidik.
Dimana merupakan syarat yang bersumber dari penilaian dan kekhawatiran penyidik bahwa jika terdakwa tidak ditahan, maka terdakwa akan kabur, akan merusak atau menghilangkan bukti, dan bahkan akan mengulangi tindak pidana tersebut.[2] Pengaturan syarat subjektif ini dapat ditemukan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan: Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.(shd)