FAJAR.CO.ID - Google, mesin pencari paling populer di dunia diketahui sedang menghadapi gugatan antimonopoli di Amerika Serikat (AS). Gugatan tersebut diajukan oleh Departemen Kehakiman (DOJ) dan 38 negara bagian AS.
Gugatan tersebut menuduh bahwa Google memiliki monopoli ilegal dalam bisnis mesin pencari. Dalam perkembangan terbarunya, kasus ini memasuki tahap baru dan akan diadili pada September 2023, dan hakim federal baru-baru ini mempersempit ruang lingkup kasus tersebut.
Menurut New York Times, pada hari Jumat pekan lalu di Washington, Hakim AS Amit Mehta memutuskan bahwa kasus antimonopoli harus mulai disidangkan bulan depan. Sementara Hakim memenangkan Google dengan beberapa alasan, sisa kasus tetap akan dibawa ke pengadilan.
Hakim Mehta menulis bahwa pengadilan diperlukan untuk menilai apakah kesepakatan eksklusivitas Google untuk browser web dan pramuat layanannya di perangkat Android secara ilegal membantu perusahaan internet mempertahankan monopoli.
Namun dia mengatakan pemerintah belum menunjukkan efek anti persaingan yang diperlukan untuk membuktikan bahwa Google melanggar hukum dengan cara lain, seperti dengan meningkatkan produknya sendiri dalam hasil pencarian di atas situs khusus, seperti Amazon dan Yelp.
Kabar terbaru kasus Google ini menarik untuk dinantikan. Pasalnya, keputusan tersebut menetapkan panggung untuk percobaan monopoli teknologi besar pertama sejak pemerintah federal membawa Microsoft ke pengadilan pada 1990-an, di tengah reaksi baru atas kekuatan raksasa teknologi.