Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Rapat Persiapan Pemusnahan Arsip

  • Bagikan

“Minggu lalu, kami berkoordinasi terkait pemusnahan arsip ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemprov Sulsel untuk petunjuk pelaskanaannya. Untuk pemusnahan arsip sendiri, harus menyesuaikan dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) baik fasilitatif maupun substansif yang diatur dalam Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). JRA tersebut telah kami kirimkan ke masing-masing divisi di Kanwil. Apabila di JRA arsipnya sudah dinyatakan inaktif dan ada keterangan dimusnahkan, itu bisa diajukan daftarnya ke Tim Kearsipan Kanwil,” jelas Fitriani. (rls)

  • Bagikan