Bupati ASA Terima 55 Sertifikat Aset Pemkab Sinjai dari Kantor Pertanahan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menerima sertifikat aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dari Kantor Pertanahan Sinjai.

Sertifikat aset itu diserahkan Kepala Kantor Pertanahan Sinjai Agustini Pujiastuti kepada Bupati ASA disela-sela Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sinjai Tahun 2025-2045, di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis, (31/8/2023).

Kepala Kantor Pertanahan Sinjai, Agustini Pujiastuti mengungkapkan bahwa, Pemkab Sinjai pada tahun 2022 mengajukan pensertifikatan aset bidang tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai sejumlah 55 bidang.

“Permohonan bidang tersebut untuk penggunaan jalan protokol di Kecamatan Sinjai Utara dan pemanfaatan RSUD Sinjai. Kami sudah menyelesaikan sebanyak 52 bidang yang terdiri dari sertifikat jalan dan untuk RSUD. Namun masih ada 3 sertifikat yang saat ini sedang dalam proses dan dalam waktu dekat akan kami segera selesaikan,” ungkapnya.

Sementara untuk tahun 2023, kata Agustini Pemkab telah mengajukan permohonan pensertifikatan aset sebanyak 5 bidang yang saat ini masih dalam tahap proses penyelesaian.

“Kami selaku administrator pertanahan di Kabupaten Sinjai mengharapkan untuk pensertifikatan aset bisa kami terima dan bisa kami selesaikan. Kami mohon kerjasamanya, sehingga harapan kita semua agar semua aset milik Pemda mendapat sertifikat segera terwujud,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Sinjai yang pada hari ini telah menyerahkan 52 sertifikat aset tanah Pemda Kabupaten Sinjai.

  • Bagikan