Masa berlaku SK perpanjangan PPPK tahap II ini selama 2 tahun, sama seperti masa berlaku SK perpanjangan PPPK tahap I yang lebih dulu diserahkan pada awal Juni 2023 lalu, padahal SK sebelumnya hanya berlaku 1 tahun sejak penandatanganan.
“Ini kebijakan pak Bupati yang perpanjangannya berlaku selama 2 tahun sampai tahun 2025. Hal itu karena melihat kebutuhan dan peran teman-teman PPPK dalam membantu Pemerintah Daerah meningkatkan SDM anak-anak kita,” jelasnya. (sir)