Rudapaksa Seorang Wanita, Seorang Kontraktor Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polresta Kendari

  • Bagikan

"Terlapor ISB (22) tadi sudah kami periksa selama kurang lebih dua jam, dan selanjutnya telah kami tetapkan sebagai tersangka,"ungkapnya.

Lanjutnya, tersangka kami kenakan pasal 6 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 6 UU TPKS yang dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 300 juta,"pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan