Rudapaksa Seorang Wanita, Seorang Kontraktor Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polresta Kendari

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari resmi menetapkan seorang kontraktor alat berat berinisial ISB (22) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial H (24) yang merupakan warga Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Berdasarkan data dari surat tanda penerimaan laporan No. STTLP/225/VIII/2023/SPKT/Polres Kendari tertanggal 9 Agustus 2023 yang diterima fajar.co.id, bahwa kejadian bermula pada Rabu, (19/7/2023), sekitar pukul 21.05 WITA. Awalnya, korban datang ke rumah tersangka yang terletak di Jalan Perumahan Kemaraya Regency, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Selanjutnya, korban meminta izin untuk menggunakan kamar untuk menenangkan diri, dan kemudian tersangka memasuki kamar tersebut dan melakukan rudapaksa terhadap korban.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polresta Kendari pada 9 Agustus 2023, sekitar pukul 14.20 WITA, korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendari. Laporan tersebut diberi nomor Laporan Polisi LP/B255/V/2023/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari melayangkan panggilan pertama terhadap tersangka sebagai saksi.

Dan selanjutnya pada panggilan kedua, hari ini, hari Sabtu, 9 September 2023, terlapor akhirnya resmi ditetapkan sebagai Tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Rerserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi oleh awak media di Satreskrim Polresta Kendari, Sabtu (9/9).

  • Bagikan