Dorong Kemudahan Berusaha Bagi Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Rapat Koordinasi dengan Perbankan

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar Rapat Koordinasi dengan Perbankan di Ruang Rapat Kanwil Sulsel pada Selasa (12/9).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Hernadi mengungkapkan bahwa Rapat ini digelar dalam rangka melakukan koordinasi dengan perbankan untuk mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Wilayah yang memiliki badan hukum Perseroan Perorangan.

“Rapat Kordinasi ini digelar terkait Peran serta Pemerintah dan Perbankan dalam memajukan UMK yang berbadan Hukum Perseroan Perorangan di Wilayah,” ungkap Liberti.

Selain itu, Hernadi mengungkapkan bahwa kegiatan ini untuk sharing pendapat dengan pihak perbankan terkait mekanisme pengajuan kredit bagi Perseroan Perorangan.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Jean Henry Patu memaparkan terkait Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

“Hal ini diatur di dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” Ungkap Jean.

Lebih Lanjut, Jean mengatakan bahwa kelebihan perseroan perorangan yakni Memberi perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, Memudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan dan Hanya mengisi formulir pernyataan pendirian tanpa harus disertai akta notaris.

  • Bagikan