FAJAR.CO.ID, BANTAENG -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melalui Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) telah melakukan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH) di Kabupaten Bantaeng.
"Dari hasil pembinaan di Bantaeng terhadap dua desa yakni Desa Bonto Salluang dan Desa Biangkeke, keduanya telah mengisi Quesioner DSH untuk selanjutnya akan dinilai oleh Kantor Wilayah terkait pemenuhan syarat untuk diusulkan menjadi Desa Sadar Hukum atau masih membutuhkan pembinaan lagi," ungkap Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Sulsel, Nasruddin dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Minggu (17/9).
Nasruddin yang juga selaku koordinator tim pembinaan DSH menyampaikan bahwa Program Desa Sadar Hukum yang digalakan oleh Pemerintah merupakan upaya dalam mewujudkan masyarakat taat dan sadar hukum yang menjadi prioritas kantor wilayah.
"Sesuai arahan kepala kantor wilayah, kegiatan ini dilaksanakan untuk menambah Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Bantaeng, hal ini bertujuan untuk melanjutkan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Kabupaten Bantaeng sehingga nantinya desa/kelurahan yang telah dibina dapat meraih Penghargaan Anuhubhawa Sasana Desa sebagai apresiasi dari negara terhadap desa/kelurahan yang telah memenuhi kriteria Desa Sadar Hukum." jelas Nasruddin.
Lebih lanjut Nasruddin menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang menjadi tanggung jawab Kanwil dalam melakukan pembinaan desa sadar hukum dengan turun langsung ke desa yang akan dilakukan pembinaan, yaitu pada Desa Bonto Salluang dan Desa Biangkeke di Bantaeng.