Dorong Pembentukan Desa Sadar Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pembinaan di Kabupaten Bantaeng

  • Bagikan

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng, Muh. Azwar menyambut baik kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel saat tiba di Bantaeng.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum di Kab. Bantaeng. Sebelumnya Kab. Bantaeng sudah memiliki 14 desa/kelurahan yang telah ditetapkan sebagi desa/kelurahan sadar hukum, semoga dengan kedatangan Tim dari Kanwil ini dapat menambah jumlah terbentuknya desa/kelurahan sadar hukum sehingga dapat menciptakan masyarakat sadar hukum dan mewujudkan Kabupaten Bantaeng lebih baik," ujar Muh Azwar.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa kelompok sadar hukum di desa harus melihat pemanfaatan dan penggunaan seluruh potensi yang ada di desa dengan melibatkan semua elemen masyarakat dalam berpartisipasi aktif program pembinaan desa/kelompok sadar hukum.

"Hal ini diselaraskan dengan program pemerintah yang kedepannya lebih mengutamakan penyelesaian dan penanganan masalah/perkara yang timbul di masyarakat melalui jalan Restorative Justice," ujar Liberti.

Pada saat kegiatan pembinaan ini, Marini Olivia selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama juga memberikan penyuluhan terkait Sosialisasi mengenai Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

"KUHP baru memanfaatkan prinsip hukum pidana modern, yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif. Pembaruan KUHP juga mengacu pada lima misi, yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi/rekodifikasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi serta modernisasi. Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada warga Kadarkum, terutama terkait permasalahan-permasalahan yang biasa terjadi di masyarakat." jelas Marini.

  • Bagikan