Pidana Penjara 3 Tahun hingga Denda Rp3 Miliar bagi Pelaku Emisi

  • Bagikan

Sanksi yang diberlakukan mencakup berbagai bentuk tindakan, mulai dari sanksi administratif hingga penegakan hukum pidana. Sanksi administratif melibatkan penghentian kegiatan, paksaan pemerintah, dan bahkan pembekuan atau pencabutan izin usaha.

Selain itu, ada opsi gugatan perdata yang dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dan pemulihan lingkungan. Untuk kasus yang lebih serius, penegakan hukum pidana menjadi pilihan. Ini mencakup pidana penjara dan denda, serta pidana tambahan untuk korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan lingkungan.

“Langkah-langkah tegas ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah dan lembaga terkait tidak main-main dalam menjaga lingkungan dan kualitas udara yang lebih baik. Pencemaran udara adalah masalah serius, dan tindakan tegas diperlukan untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Ridho.

Namun, perlindungan lingkungan tidak hanya tentang menangani perusahaan besar, tetapi juga melibatkan pengawasan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Pengawasan terhadap UMKM ini merupakan aspek penting dalam menjaga lingkungan yang bersih dan sehat. Contohnya adalah kasus usaha pembuatan tahu di daerah Kota Bekasi yang masih menggunakan bahan bakar kayu bakar,” tuturnya.

Meskipun terlihat kecil, penggunaan bahan bakar ini dapat berkontribusi pada polusi udara dan dampak buruk pada kualitas udara. Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) serta suku dinas LH DKI Jakarta Timur, bersama Satpol PP adalah langkah positif untuk mengatasi masalah ini.

  • Bagikan