Pidana Penjara 3 Tahun hingga Denda Rp3 Miliar bagi Pelaku Emisi

  • Bagikan

Mereka tidak hanya menutup usaha pembuatan arang batok yang menyebabkan polusi, tetapi juga berupaya untuk mengganti bahan bakar kayu bakar dengan gas yang lebih ramah lingkungan.

“Kerja sama dengan perusahaan gas (PGN) adalah contoh bagaimana pemilik UMKM dapat beralih ke sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Ini adalah langkah yang sangat positif dalam mendukung upaya perlindungan lingkungan,” papar Ridho.

Dengan penegakan hukum yang kuat, ditambah dengan fungsi pengawasan yang ketat, diharapkan kalangan usaha akan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dampak lingkungan dari kegiatan mereka.

  • Bagikan