FAJAR.CO.ID, MAROS -- Sekitar 20-an reklame di sepanjang Jalan Poros Maros-Makassar Kecamatan Turikale Kabupaten Maros ditertibkan oleh Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Rabu, 20 September.
Penertiban yang dilakukan di 20 titik di Kecamatan Turikale ini dilakukan karena sejumlah reklame telah habis masa izin pajaknya atau jatuh tempo.
Ironisnya meski masa izin pajak reklamenya sudah berakhir pengusaha atau pemilik iklan reklame tak melakukan pembayaran pajak. Olehnya itu Bidang Pendapatan melakukan penertiban.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Andi Akbar saat dikonfirmasi mengatakan untuk hari ini pihaknya menyasar dalam kota di Kecamatan Turikale.
"Kita menyasar sepanjang Jalan Poros Maros-Makassar di Kecamatan Turikale. Ada sekitar 30 an reklame kami tertibkan," katanya.
Penertiban reklame ini kata dia, dikarenakan ada yang sudah jatuh tempo atau habis masa izin pajaknya.
"Jadi sebelum ditertibkan kami sudah menghubungi pengiklan atau pengusaha reklamenya terlebih dahulu. Kami sampaikan kalau sudah jatuh tempo dan kami beri waktu tiga hari. Nah kalau dalam waktu tiga hari tidak dilakukan perpanjangan, maka kita akan tertibkan. Dan mereka setuju, makanya kita turunkan,"ungkap mantan Kasi Pengelolaan Obyek dan Daya Tarik Pariwisata Bantimurung ini.
Mereka yang ditertibkan ini kata dia, sudah mengalami jatuh tempo kurang lebih dua pekan.
"Sudah 10 hari lebih jatuh temponya makanya kita tertibkan," sebutnya.