Polemik Pasar Butung Masih Berlanjut, PD Pasar dan KSU Saling Klaim

  • Bagikan
Polemik Pasar Butung

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Peralihan pengelolaan aset pasar Butung yang dilakukan oleh pemerintah kota Makassar melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dari pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta masih berpolemik.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyegelan Kantor Koperasi Serba Usaha (KSU) oleh Kejari Makassar November 2022 lalu.

Menurut Konsultan Hukum Perumda Pasar Makassar Raya Karnawan menjelaskan pengambilalihan ini bertujuan untuk menghindari kerugian lebih banyak.

"Dengan adanya kesemrawutan pengelolaan Pasar Butung makanya Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar Raya untuk mengambilalih pengelolaan Pasar Butung untuk menghindari kerugian lebih banyak lagi," kata Karnawan dikutip dari fajar.co.id pada Selasa (10/10/2023).

Namun, pihak KSU melalui kuasa hukumnya Tadjuddin Rahman menilai pihak Perumda mengabaikan proses Hukum Perdata yang masih berlangsung di proses peradilan.

"Pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 Perusahaan Umum Daerah Pasar Makana Raya menguasal dan mengambil alih pengelolaan Pusat Grosir Pasar Burung Makassar tanpa izin dan persetujuan ken kami selaku Pengelola Pusat Grosir Pasar Butung yang sah dan An Waris Ir. H. Irsyad Doloking serta mengabaikan segala Proses Hukum Perdata yang sedang berlangsung dalam Proses Peradilan," demikian press relese yang diterima fajar.co.id pada Selasa (10/10/2023).

Upaya hukum yang dimaksudkan adalah

  1. Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 83/PCLG/2019/PN.
  2. Mks Jo Putusan Pengadilan Tinga Nomor 443/P01/2019/PT, Mks Tanggal 4 Februari 2019
  3. Jo Putusan Mahkamah Agung R3 Nomor 3304X/PO/2000, yang 19 November 2020
  4. Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 1276 PK/Pdt/2022, Tanggal 30 Desember 2022.

"Belum dilakukan Boekus oleh Pengadilan Negeri Mks meskipun telah adanya Surat Aanmaning Nomor 14 Bos/2023/PL. Mks dengan adanya upaya Perlawanan Eksekusi yang dilakukan oleh klien kami Pada Pengadilan Negeri Make Register Perkara Nomor: 165/Pdt.8th/2023/PH. Mks. Perkara tersebut masih dalam proses dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (Unidracht van gewijsde)," sambungnya.

  • Bagikan