FAJAR.CO.ID, MAKASSAR- Sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Achmad (29) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) merasakan betul manfaat program ini. Achmad terbantu karena anak pertamanya yang baru berumur 1 tahun sudah terdaftar menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran(PBI).
“Alhamdulillah bayi saya lahir dalam kondisi sehat pada tanggal 18 Februari 2022. Hari ini saya sudah selesai mengurus kepesertaan JKN untuk anak dan sekarang sudah aktif. Saya merasa senang, lega sekaligus sangat bersyukur,” ungkap Achmad ketika ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar setelah selesai mendaftarkan anaknya.
Sesuai dengan Pasal 10 dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, bahwa bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Achmad mengaku mendapatkan informasi untuk mendaftarkan bayinya dari pihak Rumah sakit Sitti Khaddijah tempat istrinya melahirkan tahun lalu.
“Saya diminta melengkapi persyaratan pendaftaran bayi baru lahir dan mengurusnya di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ungaran oleh pihak Rumah Sakit. Diantaranya ada fotokopi surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP orang tua, fotokopi surat nikah, kartu BPJS Kesehatan orang tua dan mengisi formulir pendaftaran,” tuturnya.
Menurut Achmad dari awal informasi dan pelayanan yang diberikan dari pihak Rumah Sakit hingga Petugas di BPJS Kesehatan sudah cukup jelas dan baik. Achmad tidak mengalami kesulitan dalam mendaftarkan bayinya. Proses pendaftaran bayinya pun cukup cepat.