"RS Pratama yang dibangun merupakan Rumah Sakit Kelas D yang akan menyelenggarakan pelayanan medik umum, gawat darurat, keperawatan, laboratorium, radiologi dan farmasi,” jelasnya.
Menurut Permenkes RI Nomor 24 Tahun 2014, Tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama, Rumah Sakit Umum melayani perawatan kelas 3 (tiga) untuk peningkatan akses masyarakat dalam rangka menjamin upaya pelayanan kesehatan perorangan yang memberikan pelayanan rawat inap, gawat darurat serta pelayanan penunjang lainnya.
RS Pratama merupakan RS kedua milik Pemkab Gowa setelah RSUD Syekh Yusuf Gowa yang akan dilengkapi dengan 50 tempat tidur untuk ruang perawatan dengan kehadiran 4 (empat) orang dokter.
Kemudian Ruang IGD akan melayani kegawat daruratan, ruang ICU, dan 5 (lima) ruang poli untuk pelayanan rawat jalan serta 3 (tiga) perumahan untuk tenaga kesehatan.
Pada saat peninjauan Bupati Gowa juga turut didampingi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gowa, Muh Rusdy, Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa, Andy Azis Peter dan Camat Bontonompo, Syahrir. (*)