Sekretariat DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Sekretariat DPRD Kota Makassar gelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kegiatan tersebut diadakan di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Kamis, (9/11/2023). Hadir sebagai narasumber yakni Puspito Hargono, Muhammad Idris Ahmad, dan Humas DPRD Makassar.

Muhammad Idris Ahmad menjelaskan soal kawasan yang dilarang untuk merokok berdasarkan aturan dalam perda KTR.

“Apa saja itu, ada rumah ibadah, sekolah, taman bermain anak, pelayanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit itu tidak boleh kita merokok,” jelasnya.

Namun, Plt Direktur Utama PD Rumah Pemotongan Hewan Makassar ini menyayangkan peraturan ini belum sepenuhnya dijalankan.

“Bayangkan saja di sekolah saja itu di sampingnya toko pastinya ada menjual rokok, jadi ini perlu ada kebijakan,” tambahnya.

Sementara, Puspito Hargono mengatakan perda KTR ini dqpat dijalankan apabila masyarakat mematuhi dan menjalankannya.

“Kalau masyarakat tidak mematuhi kawasan apa saja yang dilarang untuk merokok itu sama saja perda ini percuma ada. Sama halnya dengan perda yang lain. Jangan sampai mendekat, apalagi ini bapak-bapak yang masih bau rokok padahal ada anaknya masih bayi,” lanjutnya," ungkapnya.

Humas DPRD Makassar berharap masyarakat dapat memahami perda KTR ini. Peraturan ini bisa diakses lewat website DPRD.

“Bapak ibu bisa akses di website kami. DPRD Makassar juga punya aplikasi yang dinamai Ajamma untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya. (rls)

  • Bagikan