FAJAR.CO.ID,MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah melakukan proses eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan kepemilikan lahan PT Gihon Abadi Jaya di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).
Eksekusi Pengadilan Negeri Makassar mengacu pada perkara perdata bernomor 32 EKS/2019/PN. Mks Jo. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN. Mks. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN.MKS Jo. Nomor 171/Pdt/2016/PT.MKS Jo. Nomor 1650 K/Pdt/2017.
Dalam surat eksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar menyebutkan, bahwa PT Gihon Abadi Jaya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut.
Adapun dasar kepemilikan PT Gihon, yakni, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20837/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04754/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 8.287 meter persegi.
Kemudian, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20838/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04755/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 7.224 meter persegi.
Kendati demikian, PT Gihon Abadi Jaya selaku pemilik lahan merasa didzalimi khususnya oleh pihak Pemprov Sulsel, karena dalam perkara antara pihak swasta tersebut, Pemprov Sulsel condong untuk membela salah satu pihak, yakni KSO Ciputra Yasmin.
Kuasa hukum PT Gihon Abadi Jaya, Ardi S Yusran menyebutkan, selama ini lahan milik PT Gihon dikuasai dan digunakan secara sepihak oleh KSO Ciputra Yasmin.
"Bentuk kedzaliman Pemprov Sulsel pada kami bisa terlihat pada beberapa kejadian, termasuk adanya upaya untuk membatalkan sertipikat kepemilikan lahan yang PT Gihon miliki," tutur Ardi Yusran, Senin (6/11/2023).