Soal Hak Kepemilikan Lahan di CPI Makassar, Kuasa Hukum PT Gihon: Pemprov Sulsel Harus Jadi Pengayom

  • Bagikan
Kuasa hukum PT Gihon Abadi Jaya, Ardi S Yusran, menunjukkan sertipikat dan peta lokasi kepemilikan lahan PT Gihon Abadi Jaya yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung dan telah melalui proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Selain itu, dalam beberapa kondisi Pemprov Sulsel aktif melakukan perlawanan hukum baik di pengadilan maupun di luar persidangan kepada PT Gihon selaku pemilik sah lahan di kawasan CPI.

Termasuk salah satunya, Pemprov Sulsel mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang memenangkan dan mengesahkan PT Gihon Abadi Jaya sebagai pemilik lahan di salah satu kawasan CPI berdasarkan sertipikat yang telah terdaftar.

Padahal di kawasan yang menjadi milik PT Gihon Abadi Jaya dan sekitarnya, sejak awal tidak pernah ada areal milik pemerintah. Tapi murni merupakan milik para pihak perorangan dan swasta.

"Ada apa ini? Kenapa berpihak pada salah satu kelompok saja di permasalahan ini. Kami juga warga negara yang berhak mendapat perlakuan dan perlindungan atas hak-hak kami yang telah benar sesuai hukum," terang Ardi Yusran.

Ardi S Yusran menegaskan, setelah proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, PT Gihon meniliki hak atas lahan di CPI.

Diketahui, Pengadilan Negeri Makassar telah secara resmi melakukan eksekusi lahan di CPI. Proses eksekusi tersebut juga sudah turut disaksikan perwakilan masing-masing pihak, yakni PT Yasmin dan Pemprov Sulsel serta aparat penegak hukum dari Polri.

Pihak PN Makassar sendiri pada saat proses eksekusi lahan menegaskan kalau putusan dari Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga semua pihak yang tergugat dan terkait baik PT Yasmin maupun Pemprov Sulsel wajib menghormati proses hukum dan pitusan pengadilan.

  • Bagikan