Advokasi TPDI Gugat KPU, Anwar Usman Hingga Jokowi di PN Jakpus, Singgung Soal Keputusan Ilegal

  • Bagikan

Karena itu, TPDI meminta agar KPU menghentikan proses pencalonan Gibran sebagai pasangan dari Prabowo. Mereka juga menuntut untuk melakukan sita ganti rugi.

“Kami meminta ganti kerugian matril yang disampaikan itu Rp10 juta. Kemudian imatril Rp1 triliun. Makanya kami minta rumah tergugat disita sebagai jaminan,” tambah Patra.

Selain KPU, Patra pun turut mengugat Anwar Usman karena melanggar prinsip dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.

Alasannya, dalam beleid itu jelas disebutkan bahwa majelis hakim yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak berperkara tidak boleh ikut mememeriksa dan mengadili gugatan tersebut.

“Pak Anwar Usman keluarga Gibran atau tidak. Keluarga kan. Kenapa ikut memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023,” lanjut Patra.

Sementara itu, Patra menjelaskan alasan mereka memasukan nama Jokowi dan Partikno sebagai turut tergugat dalam gugatan ini. Sebab, keduannya tidak melarang atau mencegah adanya potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gibran.

“Tuntutan kami yakni majelis mengabulkan permohonan tergugat I dan II serta turut tergugat melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Patra.

Bila majelis hakim menerima dan menyatakan terbukti melakukan pelanggaran maka KPU dan Anwar Usman harus mengajukan permohonan maaf melalui media cetak dan elektronik.

“Saya bacakan isi-nya yakni KPU sangat menyesal atas perbuatan melawan hukum yang kami lakukan arena telah menerima berkas pencalonan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024 sebelum kami melakukan perubahan peraturan KPU Nomor 19 tahu 2023. Oleh karenanya, saya meminta maaf kepada Tuan P.H Haryanto dan Firman Tendry Masengi dan masyarakat umum dan khalayak ramai,” papar Patra.

  • Bagikan