Advokasi TPDI Gugat KPU, Anwar Usman Hingga Jokowi di PN Jakpus, Singgung Soal Keputusan Ilegal

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di kontestasi politik Pemilihan Presiden (Pilpres) 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/11).

Gugatan ini dilayangkan TPDI mewakili para aktivis 98. Dalam gugatan ini, TPDI juga mengikut sertakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Sekretaris Negara, Praktikno sebagai turut tergugat I dan II.

Koordinator Advokasi TPDI 2.0, Patra M Zen mengatakan, gugatan ini dilayangkan pihaknya karena menganggap pendaftaran Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomo 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasalnya, saat mendaftar, KPU masih menggunakan aturan ini yang menyatakan bahwa peserta Pilpres berusian minimal 40 tahun.

“Nah, pendaftaran menggunakan peraturan yang lama tetapi diterima oleh KPU. Apa yang dilakukan oleh KPU ini ilegal,” kata Patra, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/11).

Seharusnya, KPU selaku penyelenggara pesta demokrasi Indonesia ini menolak pendaftaran Gibran sebagai pasangan Prabowo Subianto. Sebab, pendaftaran ini dilakukan sebelum KPU merubah aturannya menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 pada 3 November 2023.

“Jadi, KPU itu menerima berkas pendaftaran pada 25 Oktober sebelum peraturannya di perbaharui dan di revisi. Pertanyaanya, kenapa diterima bukan dirobek atau dikembalikan,” lanjut Patra.

  • Bagikan