Advokasi TPDI Gugat KPU, Anwar Usman Hingga Jokowi di PN Jakpus, Singgung Soal Keputusan Ilegal

  • Bagikan

Di tempat yang sama, Petrus H Haryanto selaku pemberi kuasa menyatakan, gugatan ini dilakukan karena dirinya khwatir adanya kemunduran demokrasi dalam pemilu 2024. Dia juga menduga adanya keinginan untuk melakukan dinasti politik.

“Hari ini kami melihat ada rezim baru yang menghianati konstitusi, menghianati peradaban demokrasi dan membangun kembali kekuasaan yang melanggar hukum,” tambah Petrus.

Sementara itu, Firman Tendry Masengi melontarkan hal yang sama dengan Petrus. Tendry menyatakan, perjuangan masyarakat Indonesia untuk mendirikan negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum.

Namun, penerimaan Gibran sebagai cawapres menunjukan adanya kekuasaan yang melawan hukum dan menghianati peradaban demokrasi.

"Terjadi upaya-upaya rezim baru yang menghianati konstitusi dan membangun kekuasaan melanggar hukum," singkat Tendry. (pojoksatu)

  • Bagikan