Biaya Haji 2024 Naik: Pemerintah Usulkan BPIH Rp 105 Juta per Orang

  • Bagikan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 105 juta per orang untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Usulan biaya haji 2024 itu disampaikan pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11).

"Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp 105.095.032," kata Menag Yaqut.

BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. BPIH bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.

Yaqut menjelaskan penyusunan BPIH menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp 16 ribu, sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp 4.266.

Kemudian living cost 1445H/2024M sama dengan penyelenggaraan tahun lalu sebesar SAR 750 yang akan dibayarkan dalam bentuk SAR dengan mempertimbangkan perlindungan jemaah haji dari fluktuasi kurs yang besar.

"BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi)," terangnya.

Menurut Gus Yaqut, kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.

"Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya," ucap Gus Yaqut.

  • Bagikan