Jelang Penetapan UMP Sulsel 2024, Buruh Tuntut Kenaikan Rp3.626.844

  • Bagikan

Hal itu kata dia dianggap keliru dikarenakan tidak merujuk pada Pasal 191A huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan:

“Pada saat berlakunya Undang-Undang ini: a. Untuk pertama kali Upah Minimum yang berlaku, yaitu Upah Minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan".

Oleh karena itu kenaikan UMP tahun 2024, pihak pengusaha menggunakan formulasi perhitungan UMC infalsi + PE x UMP 2023, sebagaimana ketentuan formulasi perhitungan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Di sisi lain, hilangnya upah sundulan masa kerja dalam kebijakan Gubernur tentang UMP Sulsel yang diperuntukkan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja di atas satu tahun lebih.

Lebih lanjut dikatakan, tingkat/persentase pekerja/buruh berkeluarga lebih tinggi dibanding pekerja/buruh lajang, sekolah. Sehingga rentang anak pekerja/buruh mengalami kekurangan gizi dan putus.

Karenanya, Konfederasi Serikat Nusantara menyatakan sikap melawan rezim yang menetapkan politik upah murah pasa pemilu 2024 dan menuntut PP Nomor 41 tahun 2023 tentang pengupahan.

Kedua, menuntut kenaikan UMP sesuai rekomendasi SP/SB Dewan Pengupahan Sulsel yakni naik 7,14 persen atau 241.699.353 menjadi Rp3.626.844 yang sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145.

Terakhir, pekerja meminta ditetapkannya upah masa kerja atau upah sundulan bagi pekerja atau buruh. (selfi/fajar)

  • Bagikan