Jelang Penetapan UMP Sulsel 2024, Buruh Tuntut Kenaikan Rp3.626.844

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Serikat Buruh atau Serikat Pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara PWK-KSN Matajene melakukan aksi demontrasi di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Senin, (20/11/2023).

Demo ini digelar jelang pengumuman upah minimum provinsi (UMP) Sulsel yang akan diumumkan hari ini.

Dalam keterangannya, SP ataupun SB menuntut kenaikan UMP Sulsel sebesar Rp3.626.844.

Koordinator Lapangan, William Marthom menyampaikan, untuk mewujudkan upah yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh, pemerintah daerah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh, sebagai jaring pengaman upah terendah dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum.

“Sebagai komponen kebutuhan pokok untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja dalam sebulan adalah kebutuhan makan dan minum/pangan, kebutuhan pakaian/sandang, kebutuhan tempat tinggal/papan,” katanya dalam keterangannya.

Menurutnya, kebutuhan seorang pekerja/buruh untuk hidup layak dalam sebulan sebesar Rp4.579.158.

Namun kata dia, problem yang terjadi hari ini, harga kebutuhan pokok yang tidak mampu distabilkan atau dikendalikan oleh pemerintah dan cenderung meningkat secara progresif sehingga menimbulkan nilai belanja pekerja/buruh melebihi dari penghasilan/upah yang di terima dari pengusaha.

Kedua tidak adanya upah pembeda yang diterapkan pengusaha antara pekerja masa kerja kurang dari 1 tahun dengan masa Kerja lebih dari 5 tahun.

Selain itu, dia menyebut pemerintah terlalu teburu-buru dalam menetapkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan pada tanggal 10 November 2023 sebagai peraturan turunan
dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dalam menetapkan.

  • Bagikan