Selanjutnya, bekerja sama dengan tersangka berinisial ATL selaku Junior Officer PT SI Cabang Makassar sekaligus Manajer Proyek atau Personal Incharge (PIC) yang juga ditahan.
Tersangka inisial TY selaku Kepala Cabang PT SI Surveyor Indonesia Cabang Makassar (sudah ditahan) dan AH sebagai Kepala Bagian Komersial 2 PT SI (sudah ditahan) melakukan persekongkolan jahat membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) total sekitar Rp 30,5 miliar lebih.
Anggaran tersebut untuk empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan kegiatan usaha core bisnis PT SI.
Kemudian tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui Kabag Komersial 2 (AH) dan diteruskan tersangka TY ke PT SI.
Setelah dana diterima, kata Jabal, lalu diteruskan PT SI Cabang Makassar ke rekening tersangka ATL. Belakangan, dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk empat proyek tersebut.
Namun, digunakan untuk kepentingan pribadi serta diberikan kepada para tersangka serta PT Basista Teamwork, PT Cahaya Sakti dan PT Inovasi Global Solusindo yang kini terus dikembangkan penyidik.
”Tersangka JH menerima sejumlah dana dari PT SI Cabang Makassar melalui PT Basista Teamwork yang dimasukkan ke rekeningnya dan saksi BRS (anak tersangka JH) sebesar Rp 4,6 miliar lebih.
Karena proyek ini fiktif, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan ke pihak lain. Penyidik terus mengembangkan kasus ini,” papar Jabal.
Tersangka JH usai menjalani pemeriksaan hingga ditetapkan tersangka, saat digiring untuk dilakukan eksekusi penahanan sempat membela diri dan melontarkan dirinya tidak bersalah.