”Saya tidak bersalah, saya tidak bersalah,” ucap JH lalu dinaikkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas I Makassar.
Menurut Jabal, perbuatan tersangka telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam primair dan subsidair pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (jpc)