FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Sinjai turut menanggapi pertemuan Pj Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah dengan salah satu calon legislatif DPRD Sulsel, Andi Amar beberapa waktu lalu. Dia pun mendesak Bawaslu Sinjai melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan di acara makan malam itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua IMM Sinjai, Ayu Al Muawwazah. Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan pemerintah, masyarakat, dan peserta pemilu lainnya.
Atas dasar itu, dia mendesak Bawaslu melakukan penelusuran dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Pj Bupati Sinjai bersama salah satu caleg dan ketua partai peserta pemilu. Bahkan, pertemuan itu dikemas dengan acara makan malam.
"Pj Bupati adalah seorang ASN, bukan terpilih melalui pemilihan umum, sehingga pertemuan dengan salah satu peserta pemilu harus diusut demi menjaga netralitas dan muruah ASN," bebernya, Senin, (4/12/2023).
Sebelumnya, beredar video pertemuan Pj Bupati Sinjai bersama istri dengan salah satu peserta pemilu di daerah Sinjai Timur. Pertemuan itu dikemas dengan acara makan malam di sebuah rumah.
Pj Bupati Sinjai mengklaim hadir di acara itu karena diundang. Kepala Pusat Strategi Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, Kemendagri ini pun mengaku tak tahu jika dalam pertemuan itu juga dihadiri salah satu peserta pemilu.