Bea Cukai Sulawesi Selatan Musnahkan Barang Terlarang

  • Bagikan
Balpres atau pakain bekas yang turut dimusnahkan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (Foto: Muhsin/fajar)

Djaka menuturkan, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menjalankan tugas sebagai Community Protector dan Revenue Collector. 

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan MMEA/minuman keras ilegal, kata dia, dilakukan untuk melindungi masyarakat.

Sementara pemberantasan barang larangan dan pembatasan diimpor dilakukan untuk mempertahankan penerimaan negara, khususnya dari sektor cukai.

"Pada sisi penerimaan negara, penindakan ini berdampak positif, mencapai 102,7 persen dari target penerimaan tahun 2023 sebesar Rp 405,18 Miliar," tekannya. 

Djaka pun tidak lupa mengutarakan rasa terimakasihnya kepada pihak-pihak terkait yang turut membantu dalam menjalankan tugas.

"Terima kasih disampaikan kepada seluruh instansi terkait, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, Satpol PP, masyarakat, dan media atas dukungan dalam menjalankan tugas ini," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

  • Bagikan