Bea Cukai Sulawesi Selatan Musnahkan Barang Terlarang

  • Bagikan
Balpres atau pakain bekas yang turut dimusnahkan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). 

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di Lapangan Volley Gedung Keuangan Negara Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Selasa (5/12/2023). 

Di lihat di lokasi, pemusnahan melibatkan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)/minuman keras ilegal, serta barang impor yang melanggar ketentuan Larangan dan Pembatasan (lartas) jenis buku, obat-obatan, kosmetik, dan ballpress.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi bagian Selatan Djaka Kusmartata mengatakan, pemusnahan ini merujuk pada persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara. 

Persetujuan itu, dikatakan Djaka tertuang pada sejumlah surat tertanggal 22 September 2023, 04 September 2023, 12 September 2023, 19 September 2023, 25 September 2023, dan 09 November 2023.

"Barang yang dimusnahkan termasuk rokok ilegal, tembakau iris, MMEA/minuman keras ilegal, buku, obat-obatan, kosmetik, dan ballpress," ujar Djaka kepada awak media di lokasi. 

Diungkapkan Djaka, total perkiraan nilai BMMN yang dimusnahkan mencapai Rp10.390.556.700, dengan perkiraan total kerugian negara sebesar Rp7.114.900.988.

"Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara," Djaka menuturkan. 

  • Bagikan