Akan tetapi juga mengambil tanah milik para penggugat yang berada di persil 30 DII kohir 434 CI blok 19 Pattunh seluas 1.100 m2. Sehingga luasnya bertambah menjadi 15.730 m2.
Senada dikatakan saksi sekaligus kepala Lingkungan 1 Garassi, Muh Alwi.
Menurutnya, para penggugat tidak pernah menjual tanah warisan milik mereka.
"Menurut ku persil 30 kohir 434 memang milik TjuTjeng, dan kalau persil 29 milik Hj Sawiah tapi persil 29 ini sudah dijual ke Jonny Jaury," katanya
Dia menilai, pada saat pengukuran oleh Jonny Jaury di lokasi tersebut, pihaknya memasukkan juga persil 30 atau tanah milik TjuTjeng.
"Jadi memang persil 30 ini milik TjuTjeng karena tidak pernah dia jual tanahnya," pungkasnya.(*)