Diungkapkan Nursanti, kerugian dalam bisnis tambang itu bukan hanya Junaidi yang merasakan.
Dia mengaku telah beberapa kali menempuh itikad baik dengan mengganti kerugian investasi Junaidi.
"Kami berniat untuk menyelesaikan semua kerugiannya Junaidi tapi harus sabar, karena posisinya di sana, nikel yang kita produksi dari uang Junaidi masih ada (belum terjual)," ucapnya.
Terpisah, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti menyebut, bukti laporan dengan nomor registrasi STTLP/B/840/IX/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, masih dalam tahap pengecekan.
"Sebentar saya cek dulu, yang jelas itu kemarin ada petunjuk (prosedur) untuk (penanganan kasus) kalau sementara nyaleg yah," tandasnya. (Muhsin/Fajar)