Surat Edaran Baru Pj Gubernur Bahtiar, Instruksikan Bupati/Wali Kota Bentuk TPAKD hingga Tingkat Desa/Kelurahan 

  • Bagikan
Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Demi percepatan akses keuangan daerah hingga ke tingkat desa dan kelurahan, Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin menerbitkan Surat Edaran tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa/Kelurahan. 

Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Sulsel ini dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi  daerah  dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ada empat poin yang disampaikan dalam Surat Edaran tertanggal 3 Januari 2024 tersebut.

Pertama, dalam rangka menggerakkan ekonomi kerakyatan terutama di bidang kelautan dan  perikanan,  pertanian, perkebunan,  peternakan dan UMKM di  Provinsi Sulawesi Selatan,    Bank   Himbara (BRI,    Mandiri,   BMI,   BTN,   Bank    Syariah lndonesia  dan  Bank  Sulselbar)  telah  dan akan menyalurkan Kredit  Usaha Rakyat (KUR) bagi masyarakat.

Kedua, sasaran KUR tersebut antara lain untuk budidaya pisang cavendish, budidaya cabai, nanas, semangka, bawang merah, bawang putih, peternakan ayam, tambak ikan/udang, rumput laut, tambak ikan nila    (air   tawar), keramba ikan, rumah ikan (terumbu karang buatan/rumpon ikan), paggaddeng bale/juku serta UMKM terkait.

Ketiga, untuk mendorong   percepatan penyerapan KUR tahun 2024, diharapkan    Вupati dan Wali Kota segera mengambil    langkah-langkah    untuk    membentuk    Tim  Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan/ Desa/Kelurahan.

  • Bagikan