Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Penyuluhan Hukum Menjaga Netralitas Aparat Pemerintah dalam Pemilu 2024

  • Bagikan

Selanjutnya dalam paparan materinya, penyuluh Hukum Kanwil Sulsel, Erna mengatakan, Prinsip Netralitas Tidak Berpihak, Bebas dari pengaruh dalam uu no 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 2.

ASN yang melakukan pelanggaran kode etik di kenakan sanksi moral terbuka, sanksi yang diberikan oleh instansi yang berwenangdan di umumkan secara terbuka dan Sanksi moral tertutup sanksi yang di berikan oleh instasnsi yang berwenangdan di umumkan secara tertutup atau terbatas.

Menurut Erna, Area yang sering dilanggar yakni memasang baliho, ikut dalam kegiatan partai politik, mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah, ikut deklarasi posting dan share calon kepala daerah di medsos, ikut kampanye, dan memfasilitasi kampanye.

Untuk mencagah hal ini di perlukan penguatan regulasi, penguatan integritas ASN dan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang efektif. (fajar)

  • Bagikan