Bisa Dipidana, Jangan Pakai Plat Gantung di Kota Makassar

  • Bagikan
Plat Gantung yang diamankan Polisi

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Mulai Januari 2024, pengguna plat gantung di Kota Makassar tidak bisa lagi bebas berkeliaran.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, hal itu merupakan buah pengembangan capture tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dijelaskan Made Agus, selain bisa mencapture pelanggaran seperti tak menggunakan helm dan lainnya, ETLE juga bisa mendeteksi plat kendaraan palsu atau gantung.

"Banyak ganti nomor plat palsu. Itu terdeteksi ETLE. Jadi ada warning, itu tidak keluar nama pemiliknya. Jadi kita kasih ke PJR di lapangan untuk menindak secara langsung," ujar Made Agus, Jumat (25/1/2024).

Made Agus bilang, pihaknya saat ini sudah mendapati banyak pengendara yang mengganti plat yang tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Hanya saja, saat ditanya lebih jauh, Made Agus tidak menyebutkan secara detail jumlahnya.

"Ini banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang mengganti bukan nomor TNKB," ungkap Made Agus.

Orang nomor satu di Ditlantas Polda Sulsel itu menyebut, pelanggaran plat gantung ternyata bisa berujung tindak pidana.

"Jadi jangan mengganti nomor sembarangan. Itu bisa dipidana, pemalsuan nomor TNKB. Nanti ETLE ada kolom khusus terkait TNKB yang bermasalah," lanjutnya.

Dia mengatakan, pertama akan diarahkan ke PJR, kemudian jika terus melakukan pelanggaran secara berulang, maka akan diserahkan ke Reskrim.

"Kalau pertama (tercapture ETLE) kasih ke PJR. Kalau sudah berulang kejadiannya kita kasih ke Reskrim untuk diproses terkait tindak pidana pemalsuan TNKB," bebernya.

  • Bagikan