SINJAI -- Tahukah Anda apa yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Serentak, 14 Februari 2024?.
Sesuai daftar pemilih, jika Anda:
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- KTP Elektronik atau Surat Keterangan (suket)
- Form model C pemberitahuan KPU
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- KTP Elektronik atau Surat Keterangan (suket)
- Model A-surat pindah memilih
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP Elektronik atau Surat Keterangan (suket)
Disampaikan pula bahwa Form C Pemberitahuan akan dibagikan kepada pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Hari Pemungutan Suara. (*)