Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Agry Caesar yang juga hadir pada koordinasi ini mengatakan bahwa Penilaian Indeks Reformasi Birokrasi pengukurannya dilakukan pada empat variabel yaitu memperkuat koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan harmonisasi regulasi, mendorong regulasi dan deregulasi berbagai Peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil riviu, mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level Peraturan Perundang-undangan, serta meningkatkan kompetensi ASN sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah.
"Kantor Wilayah memiliki peran untuk melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota, serta memberikan pendampingan dalam penilaian mandiri, berkoordinasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penilaian IRH," Ujar Agri.
Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid mengapresiasi kunjungan ini dan siap mendukung serta berpartisipasi dalam mendorong IRH di Bagian Hukum Kabupaten Pinrang.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan tujuan penilaian IRH adalah untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi tahun 2020-2024.
“Penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum di Indonesia," Ujar Liberti.
Pada kesempatan ini, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel lakukan koordinasi Pendampingan Penilaian IRH di Kabupaten Pangkep. Koordinasi ini turut diikuti oleh Pelaksana Bidang HAM, Wawan Darmawan, dan Andi Wahyu Iskandar. Kedatangan tim disambut dengan baik oleh Kepala bagian Hukum Pangkep, Muhammad Gazali. (fajar)