Kanwil Kemenkumham Sulsel Koordinasikan Pembentukan Ranperda di Kabupaten Bulukumba

  • Bagikan

Fajar.co.id, Bulukumba -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) lakukan koordinasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kabupaten Bulukumba, Sabtu (24/2/2024).

Koordinasi ini dilakukan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Kanwil Kemenkumham Sulsel, Ayusriadi.

Ia menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2023, Kantor Wilayah telah mengharmonisasi 600 (enam ratus) rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah. Sebanyak 10 (Sepuluh) kali konsultasi Ranperda/Ranperkada juga telah diterima Kanwil Sulsel.

"Selain itu, telah dilaksanakan juga inventarisasi, klasifikasi, dan pemetaan peraturan daerah/Rancangan Peraturan Daerah," ujar Ayus.

Terkhusus penyusunan produk hukum daerah Kabupaten Bulukumba, Kantor Wilayah telah melibatkan Perancang Peraturan Peundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, diharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba, khususnya Bagian Hukum sebagai pemrakarsa dapat menjalin kerjasama dan kolaborasi yang semakin baik, ungkap Ayus.

Pada awal tahun ini pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba telah mengirimkan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah ke aplikasi Sipamase untuk dilakukan pengharmonisasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup danPerubahan atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

  • Bagikan